Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang, melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 310/UN64/KPT/2025, resmi menetapkan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk Tahun Angkatan 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan sistem pembiayaan kuliah yang transparan dan adil bagi para mahasiswa baru yang terpilih melalui jalur prestasi akademik.
Dengan penetapan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini, Universitas Singaperbangsa Karawang berkomitmen untuk mendukung mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Angkatan 2025, serta memastikan sistem pembiayaan pendidikan yang adil dan transparan. Keputusan ini diharapkan dapat memfasilitasi mereka dalam menjalani proses pendidikan tinggi dengan lebih baik dan optimal.
Humas UNSIKA
Jln.