Karawang, 24 Oktober 2024
Di era modern yang semakin kompleks, menjaga prinsip Democratische Rechtsstaat atau Negara Hukum Demokratis menjadi semakin penting. Prinsip ini bukan hanya sebagai pedoman dalam sistem hukum, tetapi juga sebagai penyangga utama untuk mencegah terjadinya krisis konstitusional yang dapat berlarut-larut. Dalam kuliah umum yg di gelar hari ini, mengusung tema “Democratische Rechtsstaat dalam Mencegah Krisis Konstitusional Berkepanjangan" akan dijelaskan bagaimana hukum dan demokrasi saling mendukung satu sama lain, menciptakan keseimbangan yang esensial bagi stabilitas dan ketahanan negara.
Pelaksanaan Kuliah Umum ini dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 bertempat di Aula Syekh Quro, Universitas Singaperbangsa Karawang yang dihadiri oleh 500 Mahasiswa, Alumni, Dosen Fakultas Hukum, dan tamu undangan. Narasumber pada acara Kuliah Umum kali ini disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. yang merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi 2003 - 2008 dan Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI dan dimoderatori oleh Siti Hamimah, S.H., M.H yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.
Kuliah umum ini membahas bagaimana penerapan prinsip Democratische Rechtsstaat dapat mencegah krisis konstitusional di Indonesia. Topik ini relevan mengingat pentingnya stabilitas konstitusional dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di negara yang memiliki sejarah konflik antar lembaga negara. Selain itu, kuliah ini juga akan mengeksplorasi peran Mahkamah Konstitusi dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi hak-hak dasar warga negara.
Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep Democratische Rechtsstaat dan aplikasinya dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia. Para peserta diharapkan dapat memahami bagaimana prinsip negara hukum demokratis ini dapat mencegah dan menyelesaikan krisis konstitusional yang berpotensi mengancam demokrasi Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana kegiatan, Dr. Wiwin Triyunarti., SAP., SH., MH. mengatakan “Melalui kuliah umum ini, saya berharap kita dapat mendalami lebih jauh tentang bagaimana Democratische Rechtsstaat dapat berfungsi secara efektif untuk mencegah krisis konstitusional di masa depan. Saya juga berharap kita semua dapat berperan aktif dalam menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan di negara kita.”
Lalu, dalam sambutanya Dekan fakultas hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Dr. Imam Budi Santoso,S.H., M.H. mengapresiasi terlaksananya kegiatan kuliah umum tersebut serta mengucapkan terimakasih kepada narasumber Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. yang telah meluangkan waktunya untuk mengisi ceramah dalam kuliah umum,“Acara ini terlaksana dengan baik, dan menjadi harapan kita semua, bagaimana mencegah krisis konstitusional berkepanjangan. Semoga kedepannya kita dapat bekerja sama dengan jimly school sebagai bentuk meningkatkan kompetensi baik bagi dosen maupun mahasiswa”, Kata Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum UNSIKA.
“Kuliah ini event yang bagus untuk mahasiswa dan bukan kali ini saja kita dapat mengundang para begawan-begawan hukum, sudah 3 begawan hukum yang telah bergabung. Semoga kedepannya kita dapat menjalin silaturahmi dengan prof jimly.” ditegaskan kembali oleh Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H.,M.Sc selaku Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. dalam ceramah kuliah umumnya mengatakan bahwa perlunya menguatkan prinsip democratische Rechtsstaat sebagai sarana dalam mencegah krisis konstitusional yang berkepanjangan dan hal ini diperlukan segenap pihak serta elemen mahasiswa dalam melakukan proses pengawalan di ranah eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Mengingat prinsip democratische Rechtsstaat terjadinya stabilitas politik , Penguatan HAM dan supremasi hukum.
Materi pada Kuliah Umum ini menjadi wadah penting bagi para peserta, terutama mahasiswa UNSIKA, untuk memahami pentingnya Peran Democratische Rechtsstaatdalam Mencegah Krisis Konstitusional, bagaimana penerapan prinsip negara hukum yang demokratis dapat berfungsi sebagai mekanisme untuk mencegah atau mengatasi krisis konstitusional, serta bagaimana memastikan keberlanjutan tata kelola yang baik.
Kuliah umum bertajuk "Democratische Rechtsstaatdalam Mencegah Krisis Konstitusional Berkepanjangan" telah berhasil memberikan wawasan yang komprehensif mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara demokrasi dan negara hukum dalam menghadapi tantangan konstitusional.
Sebagai penutup, acara ini menegaskan kembali bahwa hanya melalui komitmen bersama untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Democratische Rechtsstaat, krisis konstitusional dapat dihindari dan stabilitas negara dapat dipertahankan. Dengan demikian, Indonesia dapat terus berkembang menuju masa depan yang lebih adil, makmur, dan demokratis. Kuliah umum ini tidak hanya menjadi forum untuk bertukar pikiran, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di tanah air.