

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah Tahun 2020 untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberikan pedoman kepada pegawai di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD). Pegawai diberikan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah pada tanggal 22 Mei 2020.
Dalam mengantisipasi pegawai berpergian keluar daerah dan/atau mudik pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriyah yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dialihkan ke akhir tahun yaitu pada tanggal 28 sampai dengan 31 Desember 2020.